Kata
Pengantar
Puji syukur penulis ucapkan kepada Allah atas segala
rahmat-Nya yang telah memberikan kesempatan waktu bagi penulis dalam menyusun
tugas ini. Dan tak lupa Shalawat beserta salam, penulis hanturkan kepada
Nabi Muhammad SAW yang telah memberikan inspirasi kepada penulis akan
arti dan penerapan bidang-bidang Fiqh Siyasah.
Makalah ini berjudul Siyasah (politik islam modern) yang ditulis sebagai tugas mata kuliah Fiqh.
Dan tujuan dari makalah ini adalah untuk mengetahui pengertian fiqh siyasah
(Siyasah Syar’iyyah) , hubungannya dengan lmu Fiqh , dan manfaat
mempelajarinya, serta memahami istilah – istilah yang berhubungan dengan
pemerintahan islam.
Serta Tiada Gading Yang Tak Retak, begitupun dengan
makalah ini. Masih ada beberapa kesalahan yang ada tanpa disadari oleh penulis,
oleh karena itu penulis harapkan akan adanya kritik dan saran atas makalah ini
yang membangun. Dan dari penulis sendiri kami ucapkan terima kasih, dan semoga
makalah ini bermanfaat bagi kita semua.
Pekanbaru, April 2013
Penulis
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kajian
fiqih siyasah terus berkembang seiring perkembangan dunia politik yang semakin
pesat dengan munculnya isu-isu politik mutakhir, seperti demokrasi, civil
society, dan hak asasi manusia. Ditambah lagi dengan isu-isu pemikiran seperti
sekularisme, liberalisme dan sosialisme yang mesti mendapat respon dari Islam.
Perkembangan tersebut tentunya menghadirkan banyak pemahaman-pemahaman baru
yang dikembangkan oleh para tokoh fiqih siyasah yang menciptakan sejumlah
perbedaan pemikirinan tentang konsep fiqih siyasah dimaksud.
Di kalangan
umat islam ada yang berpendapat bahwa Islam adalah agama yang komprehensif. Di
dalamnya terdapat sistem politik dan ketatanegaraan, sistem ekonomi, sistem
sosial dan sebagainya. Misalnya Rasyid Ridha, Hasan Al-Banna dan Al-Maududi
meyakini bahwa ”Islam adalah agama yang serba lengkap”. Di dalam ajarannya
antara lain terdapat sistem ketatanegaraan atau politik. Oleh karenanya dalam
bernegara umat Islam hendaknya kembali kepada sistem ketatanegaraan Islam, dan
tidak perlu atau bahkan jangan meniru sistem ketatanegaraan barat. Sistem
ketatanegaraan atau politik Islami yang harus diteladani adalah sistem yang
telah dilaksanakan oleh Nabi Besar Muhammad SAW dan oleh empat
Khulafa al-Rasyidin.
Untuk melakukan kajian
tentang fiqih Siyasah secara luas dan mendalam dalam hubungannya sebagai ilmu
untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul seiring perkembangan
zaman, tentunya harus memahami secara benar tentang konsep dasar fiqih siyasah
dari berbagai sudut pandang. Oleh karena itu, penulis merasa penting mengangkat
masalah kajian Fiqih Siyasah dalam sebuah makalah yang berjudul “fiqih syiasah
( politik dalam islam)”
1.2 Rumusan Masalah
Yang menjadi
rumusan masalah dalam penulisan makalah ini adalah :
1.2.1 Apa yang di maksud dengan
fiqih syiasah ( politik islam )?
1.2.2 Apa saja
kaidah-kadiah fiqih?
1.2.3
Bagaimana kedudukan
fiqih siyasah dalam sistematika hukum islam?
1.2.4 Apa saja bagian-bagian fiqih siyasah?
1.2.5 Bagaimana hubungan antara fiqih
syiasah dengan islam?
1.2.6 Apa manfaat mempelajari fiqih syiasah?
1.3
Batasan Masalah
Dalam pembahasan makalah ini penulis hanya membatasi
masalah tentang pengertian fiqih
syiasah, hubungan antara fiqih syiasah dengan islam dan manfaat kita
mempelajari fiqih syiasah.
1.4
Tujuan Pembahasan
Adapun yang
menjadi tujuan penulis
dalam
pembahasan makalah ini adalah
sebagai berikut :
1.4.1
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan fiqih syiasah ( politik islam ).
1.4.2
Untuk mengetahui apa saja kaidah-kadiah fiqih.
1.4.3
Untuk mengetahui bagaimana kedudukan
fiqih siyasah dalam sistematika hukum islam.
1.4.4 Untuk mengetahui apa saja bagian-bagian
fiqih siyasah.
1.4.5
Untuk mengetahui hubungan antara fiqih syiasah dengan islam.
1.4.6
Untuk mengetahui manfaat mempelajari fiqih syiasah.
BAB
2
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Fiqih Syiasah
(politik islam)
Kata “fiqih siyâsah”
yang tulisan bahasa Arabnya adalah “الفقه السياسي” berasal dari dua kata yaitu kata
fiqih (الفقه) dan yang kedua adalah al-siyâsî (السياسي).
Kata fiqih secara
bahasa adalah faham. Ini seperti yang diambil dari ayat Al-Qur’an {قالوا يا شعيب ما نفقه كثيرا مما
تقول}, yang artinya “kaum
berkata: Wahai Syu’aib, kami tidak memahami banyak dari apa yang kamu
bicarakan”.
Secara
istilah, menurut ulama usul, kata fiqih berarti: {العلم بالأحكام الشرعية العملية
المكتسب من أدلتها التفصيلية} yaitu “mengerti hukum-hukum syariat yang sebangsa amaliah yang
digali dari dalil-dalilnya secara terperinci
Sedangkan
al-siyâsî pula, secara bahasa berasal dari “ساس – يسوس – سياسة” yang memiliki arti mengatur (أمر/دبّر), seperti di dalam hadis: “كان بنو إسرائيل يسوسهم أنبياؤهم
أي تتولى أمورهم كما يفعل الأمراء والولاة بالرعية”, yang berarti: “Adanya Bani Israil itu diatur oleh nabi-nabi
mereka, yaitu nabi mereka memimpin permasalahan mereka seperti apa yang
dilakukan pemimpin pada rakyatnya”. Bisa juga seperti kata-kata “ساس زيد الأمر أي يسوسه سياسة أي
دبره وقام بأمره” yang artinya: “Zaid
mengatur sebuah perkara yaitu Zaid mengatur dan mengurusi perkara tersebut”.
Sedangkan kata mashdar-nya yaitu siyâsah itu secara bahasa bermakna: “القيام على الشيء بما يصلحه” yang artinya “bertindak pada
sesuatu dengan apa yang patut untuknya”.
Secara terminologis dalam lisan Al-Arab, Siasah adalah
mengatur atau memimpin sesuatu dengan cara membawa kepada kemaslahatan.
Sedangkan di dalam Al-Munjid di sebutkan, Siasah adalah
membuat kemaslahatan manusia dengan membimbing mereka ke jalan yang
menyelamatkan. Dan siasah adalah ilmu pemerintahan untuk mengendalikan tugas
dalam negeri dan luar negeri, yaitu politik dalam negeri dan pilitik luar
negeri serta kemasyarakatan, yakni mengatur kehidupan atas dasar keadilan dan
istiqomah.
Sementara itu secara
etimologi, mengenai asal kata siyasah terdapat beberapa pendapat yang berbeda
dikalangan ahli fiqih, diantaranya:
1). sebagaimana dianut Al Maqrizy mengatakan
bahwa kata siyasah berasal dari bahasa
mongol yakni dari kata yasah
yang mendapat imbuhan sin berbaris kasra diawalnya
sehingga dibaca siayasah. Pendapat
tersebut didasarkan pada sebuah kitab undang- undang milik Jenghis Khan yang
berjudul ilyasa yang berisi panduan pengelolaan
negara dan berbagai bentuk hukuman
berat bagi pelaku pindak pidana tertentu.
2). sebagaimana yang dianut Ibn Taghri
Birdi, Siyasah berasal dari campuran dari tiga
bahasa, yakni bahasa Persia, Turki
dan Mongol. Partikel Si dalam Bahasa Persia berarti
30, yasa dalam bahasa Turki dan Mongol
berarti larangan dan karena itu ia dapat juga
dimaknai sebagai hukum atau aturan.
3). sebagaimana dianut Ibnu Manzhur
menyatakan siyasah berasal dari Bahasa Arab, yakni
bentuk mashdar dari tashrifan kata sasa-yasusu-siyasatan, yang semula berarti mengatur, memelihara, atau melatih
binatang, khususya kuda. (“Mujar Ibnu Syarif dan KhamamiZada;2008”).
Adapun menurut Terminologi Ulama, pengertian fiqih siayasah adalah sebagai berikut:
1. Menurut Ahmad Fathi, fiqih siyasah adalah Pengurusan kemaslahatan umat manusia sesuai dengan ketentuan syara (Ahmad Fathi Bahantsi dalam al-siyasah al-jinaiyyah fi al-syari’at al-Islamiyah).
2. Menurut Ibnu’Aqil, dikutip dari pendapat Ibnu al-Qoyyim, bahwa fiqh siyasah adalah Perbuatan yang membawa manusia lebih dekat pada kemalahatan (kesejahteraan) dan lebih jauh menghindari mafsadah (keburukan/ kemerosotan), meskipun Rasul tidak menetapkannya dan wahyutidakmembimbingnya.
3. Menurut Ibnu ’Abidin yang dikutip oleh Ahmad Fathi adalah Kesejahteraan manusia dengan cara menunjukkan jalan yang benar (selamat) baik di dalam urusan dunia maupun akhirat. Dasar-dasar siyasah berasal dari Muhammad saw, baik tampil secara khusus maupun secara umum, datang secara lahir maupun batin.
4. Menurut Abd Wahab al-Khallaf, Siyasah syar\’iyyah adalah pengurusan hal-hal yang bersifat umum bagi negara Islam dengan cara menjamin perwujudan kemaslahatan dan menghindari kemadaratan (bahaya) dengan tidak melampaui batas-batas syari\’ah dan pokok-pokok syari’ah yang bersifat umum, walaupun tidak sesuai dengan pendapat ulama-ulama Mujtahid.
Maksud Abd Wahab tentang masalah umum negara antara lain adalah ;
Pengaturan perundangan-undangan negara.-
Kebijakan dalam harta benda (kekayaan) dan keuangan.-
Penetapan hukum, peradilan serta kebijakan pelaksanaannya, dan-
Urusan dalam dan luar negeri.
5. Menurut Abd al-Rahman Taj; siyasah syar’iyah adalah hukum-hukum yang mengatur kepentingan negara dan mengorganisir urusan umat yang sejalan dengan jiwa syari’at dan sesuai dengan dasar-dasarnya yang universal (kully), untuk merealisasikan tujuan-tujuannya yang bersifat kemasyarakatan, meskipun hal tersebuttidak ditunjukkan oleh nash-nash yang terinci dalam Al-Qur’an maupun al-Sunnah.
6. Ibn Taimiyah menganggap bahwa norma pokok dalam makna kontekstual ayat 58 dan 59 surat al-Nisa, tentang dasar-dasar pemerintahan adalah unsur penting dalam format siyasah syar’iyah. Ayat pertama berhubungan dengan penguasa, yang wajib menyampaikan amanatnya kepada yang berhak dan menghukumi dengan adil, sedangkan ayat berikutnya berkaitan dengan rakyat, baik militer maupun sipil, yang harus taat kepada mereka. Jika meminjam istilah untuk negara kita adalah; Penguasa sepadan dengan legislatif, yudikatif dan eksekutif (trias politika)dan rakyat atau warga negara.
7. Sesuai dengan pernyataan Ibn al-Qayim, siyasah syar’iyah harus bertumpu kepada pola syari’ah. Maksudnya adalah semua pengendalian dan pengarahan umat harus diarahkan kepada moral dan politis yang dapat mengantarkan manusia (sebagai warga negara) kedalam kehidupan yang adil, ramah, maslahah dan hikmah. Pola yang berlawanan dari keadilan menjadi dzalim, dari rahmat menjadi niqmat(kutukan), dari maslahat menjadi mafsadat dan dari hikmah menjadi sia-sia.
2.2 Kaidah-Kadiah Fiqih Syiasah
Kaidah-kadiah fiqih yang dapat digunakan untuk mempelajari dan mengembangkan siyasah antara lain:
• “Perubahan hukum dengan sebab berubahnya zaman, tempat, situasi, adat dan niat”
• “Kemaslahatan yang umum didahulukan atas kemaslahatan yang khusus”
• “Kesulitan membawa kepada kemudahan”
• “Tindakan atau kebijaksanaan kepala Negara terhadap rakyat tergantung kepada kemaslahatan.”
• “Apa yang tidak bisa dilaksanakan seluruhnya (secara sempurna) janganlah ditinggalkan seluruhnya.”
Kaidah-kaidah
tersebut menegaskan bahwa suatu kebijaksanaan, keputusan, peraturan,
perundang-undangan atau hukum di bidang muamalah yang ditetapkan pada suatu
waktu dan tempat tertentu dapat diubah atau diganti oleh pemegang kekuasaan/
pemerintah. Perubahan perlu apabila ia tidak lagi relevan dengan realpolitic.
Sebab perubahan zaman, tempat, situasi dan kultur dengan suatu peraturan dan
undang-undang yang lebih sesuai dengan waktu berakhir. Perubahan atau
pergantian tentu tidak asal berubah saja. Tetapi perubahan yang tetap
berorientasi kepada nilai-nilai dan jati diri manusia dan kemanusian. Muatannya
tidak bertentangan secara subtansial dengan nash-nash syariat yang bersifat
universal pada setiap zaman dan tempat. Ia juga harus bersifat transparan,
sehingga dapat mengantisipasi perkembangan zaman yang dihadapi dan mampu
menampung aspirasi masyarakat bagi kemajuan social budaya, ekonomi dan politik
untuk mewujudkan kemaslahatan umat.
2.2.1 Contoh kaidah-kaidah fiqhiyah
dipergunakan dalam fiqih siyasah adalah :
a.
الحكم يدو ر مع علته وجو د ا و عد ما.
”Hukum selalu konsisten dengan
illatnya (alasan-alasannya), ada dan tidakadanya hukum tergantung dengan ada dan
tidak adanya alasan tersebut”
Contoh, menurut ’Abduh jika disuatu
negara masih ada perjudian, dana judi kemudian diberikan kepada fakir miskin, maka
mereka dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan primer mereka. Pada
suatu saat Umar ibn Khattab tidak memvonis pencuri-pencuri dipotong tangan,
karena kejadian tersebut berada masa paceklik. Muallaf qlubuhum dipandang tidak
ada pada saat itu, sehingga satu asnaf tidak diberi jatah zakat.
b.
تغير الأحكام بتغير الأزمنة والأمكنة والأحوال والعوائد والنيــــا ت.
”Perubahan hukum sejalan dengan
dimensi ruang dan waktu, keadaan, kebiasaan dan niat (hukum adalah bersifat
kondisional)”.
Contoh pada masa Orba UUD 45 hampir
tidak tersentuh oleh perubahan. Sesudah reformasi amandemen UU D 45, dilakukan
karena pertimbangan kepentingan/kebutuhan bangsa dan rakyat Indonesia.
c. د فع المفـــــا سد وجلب
المصــالح.
”Menghindari
bahaya agar dapat memperoleh maslahat (kebaikan secara umum)”.
Contoh
UU Perkawinan di Indonesia dengan menggunakan azaz monogami merupakan keinginan
bangsa Indonesia, agar menghargai terhadap perempuan. Praktik ilegal gami
dilakukan oleh laki-laki karena kepentingan seks dan dilakukan dengan main
kuncing-kucingan.
2.3 Kedudukan Fiqh Siyasah dalam
sistematika hukum Islam
Secara
umum kajian keIslaman dibagi dua macam;
a).secara vertikal hubungan manusia
dengan Allah, kemudian disebut bidang ’ubudiyyah.
b).secara horizontal hubungan antara
individu manusia dengan manusia yang lain bahkan kelompok, kemudian menggunakan
istilah mu’amalah.
Bagian pertama dikemas dalam kajian
shalat, zakat, puasa dan haji. Bagian yang kedua dikemas dalam urusan muamalah
secara luas. T.M. Hasbi ash-Shiddieqie (1904-1975 M), membagi sistematika hukum
Islam menjadi;
2.3.1.
Ibadah kepada Allah seperti shalat, zakat, puasa dan haji.
2.3.2.
Hukum keluarga seperti nikah, thalak dan ruju’
2.3.3.
Hukum kebendaan seperti jual-beli, sewa-menyewa.
2.3.4.
Hukum tentang perang damai dan jihad (siyar).
2.3.5.
Hukum acara di peradilan. (al-ahkam al-murafa’at).
2.3.6.
Hukum ahlak (adab).
2.4 Bagian-bagian Fiqih Siyasah
Setelah
kita mengetahui tentang pengertian dan penamaan Politik Islam dalam Islam
adalah Fiqih Siyasah.
Maka dalam kajian kali ini akan dibahas mengenai bidang-bidang Fiqih Siyasah.
Dan Fiqih Siyasah
ini menurut Pulungan (2002, hal:39) terbagi menjadi empat bagian, yaitu:
1.
Siyasah Dusturiyah
2.
Siyasah Maliyah
3.
Siyasah Dauliyah
4.
Siyasah Harbiyah
2.4.1 Siyasah Dusturiyah
Siyasah
Dusturiyah menurut tata bahasanya terdiri dari dua suku kata yaitu Siyasah itu
sendiri serta Dusturiyah. Arti Siyasah dapat kita lihat di pembahasan diatas, sedangkan
Dusturiyah adalah undang-undang atau peraturan. Secara pengertian umum Siyasah
Dusturiyah adalah keputusan kepala negara dalam mengambil keputusan atau
undang-undang bagi kemaslahatan umat.
Sedangkan
menurut Pulungan (2002, hal:39) Siyasah Dusturiyah adalah hal yang mengatur
atau kebijakan yang diambil oleh kepala negara atau pemerintah dalam mengatur
warga negaranya. Hal ini berarti Siyasah Dusturiyah adalah kajian terpenting
dlam suatu negara, karena hal ini menyangkut hal-hal yang mendasar dari suatu
negara. Yaitu keharmonisan antara warga negara dengan kepala negaranya.
2.4.2 Siyasah Maliyah
Arti kata
Maliyah bermakna harta benda, kekayaan, dan harta. Oleh karena itu Siyasah
Maliyah secara umum yaitu pemerintahan yang mengatur mengenai keuangan negara.
Djazuli
(2003) mengatakan bahwa Siyasah Maliyah adalah hak dan kewajiban kepala negara
untuk mengatur dan mengurus keungan negara guna kepentingan warga negaranya
serta kemaslahatan umat. Lain halnya dengan Pulungan (2002, hal:40) yang
mengatak bahwa Siyasah Maliyah meliputi hal-hal yang menyangkut harta benda
negara (kas negara), pajak, serta Baitul Mal.
Dari
pembahasan diatas
dapat kita lihat bahwa siyasah maliyah adalah hal-hal yang menyangkut kas
negara serta keuangan negara yang berasal dari pajak, zakat baitul mal serta
pendapatan negara yang tidak bertentangan dengan syari’at Islam.
2.4.3 Siyasah Dauliyah
Dauliyah
bermakna tentang daulat, kerajaan, kekuasaan, wewenang, serta kekuasaan.
Sedangkan Siyasah Dauliyah bermakna sebagai kekuasaan kepala negara untuk
mengatur negara dalam hal hubungan internasional, masalh territorial,
nasionalitas, ekstradisi tahanan, pengasingan tawanan politik, pengusiran warga
negara asing. Selain itu juga mengurusi masalah kaum Dzimi, perbedaan agama,
akad timbal balik dan sepihak dengan kaum Dzimi, hudud, dan qishash (Pulungan,
2002. hal:41).
Dari
pengertian diatas dapat dilihat bahwa Siyasah Dauliyah lebih mengarah pada
pengaturan masalah kenegaraan yang bersifat luar negeri, serta kedaulatan
negara. Hal ini sangat penting guna kedaulatan negara untuk pengakuan dari
negara lain.
2.4.4 Siyasah Harbiyah
Harbiyah
bermakna perang, secara kamus Harbiyah adalah perang, keadaan darurat atau
genting. Sedangkan makna Siyasah Harbiyah adalah wewenang atau kekuasaan serta
peraturan pemerintah dalam keadaan perang atau darurat.
Dalam
kajian Fiqh Siyasahnya yaitu Siyasah Harbiyah adalah pemerintah atau kepala
negara mengatur dan mengurusi hala-hal dan masalah yang berkaitan dengan
perang, kaidah perang, mobilisasi umum, hak dan jaminan keamanan perang,
perlakuan tawanan perang, harta rampasan perang, dan masalah perdamaian
(Pulungan, 2002. hal:41).
2.5 Hubungan antara Fiqih Syiasah
dengan Islam
Islam merupakan agama
yang mencakup keseluruhan sendi kehidupan manusia (syamil). Islam bukanlah
sekedar agama kerahiban yang hanya memiliki prosesi-prosesi ritual dan ajaran
kasih-sayang . Islam bukan pula agama yang hanya mementingkan aspek legal
formal tanpa menghiraukan aspek-aspek moral. Politik, sebagai salah satu sendi
kehidupan, dengan demikian juga diatur oleh Islam. Akan tetapi, Islam tidak
hanya terbatas pada urusan politik.
Ketika seseorang
mendengar istilah Islam Politik, tentu ia akan segera memahaminya sebagai Islam
yang bersifat atau bercorak politik. Dalam hal ini, Islam memang harus memiliki
corak politik. Akan tetapi, politik bukanlah satu-satunya corak yang dimiliki
oleh Islam. Sebab jika Islam hanya bercorak politik tanpa ada corak lainnya
yang seharusnya ada, maka Islam yang demikian ialah Islam yang parsial.
Munculnya varian-varian Islam dengan corak politik yang amat kuat pada dasarnya
didorong oleh kelemahan atau bahkan keterpurukan politik umat Islam saat ini.
Karena kondisi sedemikian ini, politik kemudian menjadi salah satu PR penting
umat Islam saat ini, untuk bisa bangkit dari kemundurannya.
Adapun
istilah Politik Islam tentu akan segera dipahami sebagai politik ala Islam atau
konsep politik menurut Islam. Istilah ini wajar ada karena memang
dalam kenyataannya terdapat banyak konsep politik yang kurang atau tidak sesuai
dengan ajaran Islam. Pertanyaan yang selanjutnya muncul ialah “apakah Politik
Islam itu ada? Apakah Islam mempunyai konsep khusus tentang politik, berbeda
dengan konsep-konsep politik pada umumnya?” Yang jelas, sampai batasan
tertentu, Islam memang memiliki konsep yang khas tentang politik. Akan
tetapi, tentu saja Islam tetap terbuka terhadap berbagai konsep politik yang
senantiasa muncul untuk kemudian bisa melengkapi konsep yang sudah dimiliki,
sepanjang tidak bertentangan dengan konsep baku yang sudah ada.
Sifat terbuka Islam dalam masalah politik ini
tidak terlepas dari kenyataan bahwa Islam tidaklah menetapkan konsep politiknya
secara amat rinci dalam segenap masalahnya. Ketidakrincian itu sendiri
merupakan bagian dari kebijaksanaan Allah agar Islam bisa mengembangkan konsep
politiknya dari waktu ke waktu tanpa harus terkungkung oleh rincian-rincian
yang sangat mengikat, sementara kondisi zaman senantiasa berubah dan
berkembang. Akan tetapi, tidak pula berarti bahwa Islam sama sekali tidak
memiliki rincian dalam masalah-masalah politik. Ada masalah-masalah tertentu
yang telah ditetapkan secara rinci dan tidak boleh berubah kapanpun juga,
meskipun zamannya berubah. Dalam hal ini, tidaklah benar pandangan sebagian
kalangan yang mengatakan bahwa dalam masalah politik, Islam hanya memiliki
nilai-nilai normatif saja, yang bisa diturunkan seluas-luasnya tanpa
batasan-batasan yang berarti.
2.5.1 Islam Tidak Bisa
Dibangun Secara Sempurna Tanpa Politik
Tegaknya
hukum-hukum Allah di muka bumi merupakan amanah yang harus diwujudkan.
Hukum-hukum tersebut tidak akan mungkin bisa tegak tanpa politik pada umumnya
dan kekuasaan pada khususnya. Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa Islam harus
ditegakkan dengan dua hal : Al-Qur’an dan pedang. Al-Qur’an merupakan sumber
hukum-hukum Allah sedangkan pedang melambangkan kekuatan politik atau kekuasaan
yang menjamin tegaknya isi Al-Qur’an.
2.6 Manfaat Mempelajari
Fiqih Syiasah
Manfaat mempelajari fiqih siyasah adalah:
2.6.1). Mengatur peraturan dan perundang-undangan Negara
sebagai pedoman dan landasan idiil dalam mewujudkan kemashalatan umat.
2.6.2). Pengorganisasian dan pengaturan untuk mewujudkan
kemaslahatan.
2.6.3). Mengatur hubungan antara pengusaha dan rakyat
serta hak dan kewajiban masing-masing dalam usaha mencapai tujuan Negara.
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
fiqh siyâsah memainkan
peranan penting di dalam hukum Islam. Ini dikarenakan, fiqh siyâsah-lah
sebuah disiplin ilmu yang akan mengatur pemerintah dalam menjalankan hukum
Islam itu sendiri bagi masyarakatnya. Tanpa keberadaan pemerintah yang Islami
(dalam hal ini pemerintah yang menjalankan konsep fiqh siyâsah),
maka sangat sulit terjamin keberlakuan hukum Islam itu sendiri bagi masyarakat
muslimnya.Imam al-Ghazâlî juga secara tegas menjelaskan ini di dalam kitabnya
yang berjudul al-`Iqtishâd fî al-`I’tiqâd.
Buktinya, tanpa
pemerintah yang minimal peduli dengan fiqh siyâsah, tidak mungkin
akan mengeluarkan salah satu produk hukum Islam sebagai hukum positif untuk
rakyatnya yang muslim. Indonesia misalnya, pada tahun 1974 telah berhasil
melahirkan undang-undang No. 1, tahun 1974 tentang Perkawinan yang
mengatur bahwa semua penduduk asli Indonesia yang beragama Islam untuk mematuhi
peraturan pernikahan tersebut yang terbentuk dari dasar-dasar Islami. Tanpa
ini, tentu konsep fiqh munâkahah tidak dapat diaplikasikan
secara positif di Indonesia.
Setelah membahas secara
mendalam, maka kesimpulan yang didapatkan adalah sebagai berikut:
1. Fiqh siyâsah adalah sebuah
disiplin ilmu yang isinya adalah membahas hukum-hukum pemerintahan dan konsep
menjalankan pemerintahan yang berlandaskan syariat Islam dengan tujuan memberi
kemaslahatan bagi rakyatnya.
2. Ruang
lingkup fiqh siyâsah secara keseluruhan dan secara umum, dapat
dikelompokan kepada empat (4) kelompok: 1. Siyâsah dustûriyyah;
2. Siyâsah khârijiyyah; 3. Siyâsah mâliyyah;
4. Siyasah
Harbiyah
3. Kedudukan fiqh
siyâsah di dalam sistematika hukum Islam adalah berada di bawah fiqh
mu’âmalat yang diartikan secara luas, sedangkan peranannya jelasnya
adalah sangat penting bagi masyarakat muslim, karena ia adalah kunci dapat
dijalankannya hukum Islam di dalam sebuah negara yang mayoritas rakyatnya
adalah beragama muslim, selain di satu sisi fiqh siyâsah sendiri
sangat mementingkan kemaslahatan untuk rakyat dan berusaha menghilangkan
kemudaratan.
DAFTAR PUSTAKA
1. http://hardiananto.wordpress.com/2009/04/25/siyasah (diakses
Maret 2013)
2. http://languagecommunity.blogspot.com/2011/12/makalah-fiqh-siyasah.html
(diakses Maret 2013)
3. http://diyaasaviella.blogspot.com/2012/02/pengertian-siyasah-hukum-islam.html
(diakses Maret 2013)
4. http://makalahchayya.blogspot.com/2011/10/fiqih-siyasah-politik.html (diakses
Maret 2013)
5. http://menaraislam.com/content/view/73/40 (diakses Maret 2013)
6. http://serbamakalah.blogspot.com/2013/02/siyasah-politik-islam.html (diakses
Maret 2013)
7. http://www.aminazizcenter.com/2010/12/kuliah-fiqh-siyasah-politik-islam (diakses Maret 2013)
8.
Pulungan, Dr. J. Suyuthi, Fiqih Siyasah; Ajaran,
Sejarah dan Pemikiran, Rajawali Pers, Jakarta;1993